B. Formasi Daerah terdiri atas
400 (empat ratus) instansi, yaitu 28 (dua puluh delapan) Pemerintah Provinsi
dan 455 (empat ratus lima puluh lima) Pemerintah Kabupaten/Kota.
Panitia seleksi nasional
(Panselnas) CPNS 2014 melakukan penyederhanaan pendaftaran CPNS, yakni dengan
pendaftaran sistem online melalui website panselnas.menpan.go.id untuk semua
lulusan baik SMA, D3, S1.
Dari laman http://panselnas.menpan.go.id/
yang kemudian dilanjutkan ke laman demo https://panselnas.menpan.go.id/,
panselnas.menpan.go.id, terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan.
Diantaranya, seleksi hanya dapat diikuti melalui tahap pendaftaran di portal
ini di mana pendaftar wajib memiliki alamat surat elektronik yang berlaku.
Menpan juga merinci himbauan lain
seperti mengisi formulir dengan cermat hingga himbauan bahwa penerimaan
dilakukan tanpa dipungut biaya.
Dalam pengenalan sistem baru ini,
juga telah dilakukan simulasi di beberapa daerah dan akan dilakukan sumulasi
online yang rencananya akan dilakukan pada Selasa (12/8/2014). Sebelum dapat
melakukan ujian CPNS 2014, persyaratan utama calon peserta harus melakukan
regristasi online di website resmi Pendaftaran Online CPNS 2014.
Setelah melakukan registrasi di
website resmi CPNS 2014, peserta harus melengkapi syarat-syarat yang akan
dibawa di pelaksanaan tes CPNS 2014.
Dikutip laman Panselnas CPNS 2013,
umumnya persyaratan pendaftaran online memuat persyaratan berikut:
1. Nomor Kartu Tanda Penduduk
(KTP).
2. Tahun dan nomor ijasah pendidikan terakhir. 3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir. 4. Berkas pasfoto digital warna berukuran 200 x 150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran sebesar 30 KB. 5. Berkas fotokopi digital ijasah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB. 6. Surat elektronik (email) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung. 7. Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi 8. Untuk pelamar lulusan dari luar-negeri, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari Dikti – Depdiknas, atau Surat Keterangan telah mengajukan permohonan Penyetaraan Ijazah.
Kebenaran isian serta berkas
digital yang diunggah akan dicek pada saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis.
Ketidaksesuaian data akan mengakibatkan peserta digugurkan dan tidak
diperkenankan mengikuti ujian tulis. Dalam proses verifikasi, panitia tidak
memiliki wewenang untuk melakukan perubahan pada isian Anda. (Kabar24.com)
|
Formasi CPNS 2014
Oleh Unknown
Ditulis Oleh : Unknown ~ alias Maksum
Anda sedang membaca artikel berjudul Formasi CPNS 2014 yang ditulis oleh Bocah Rumbia yang berisi tentang : Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini. Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Bocah Rumbia
Widget by : M2T2
0 comments:
Post a Comment