Get Adobe Flash player

Pergaulan Bebas Dalam Pandangan Islam



Sungguh ironis generasi muda di negri ini, banyak dari mereka yang tergelincir dalam pergaulan. Betapa tidak, pergaulan bebas kini telah terjadi dimana-mana, dari kalangan dewasa, remaja, bahkan sebagian anak SD nampaknya juga ikut-ikutan. Laahaulaa Wala Quwwata Illaa Billah. Semoga Allah Ta’ala menolong generasi muda ini dari penyakit SEPILIS (Sekularisme Plurarisme Liberalisme), amin.
Islam adalah Agama yang rahmatan lil ‘alamin, sebagaimana perkataan Umar bin Khattab Radhiallahu’anhu dalam ucapannya yang populer, “Dulunya kita adalah kaum yang paling hina, kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memuliakan kita dengan agama Islam, maka kalau kita mencari kemuliaan dengan selain agama Islam ini, pasti Allah Subhanahu wa Ta’la akan menjadikan kita hina dan rendah. [Riwayat Al Hakim dalam Al Mustadrak (1/130), dinyatakan shahih oleh Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi.]. Sebagai seorang muslim, kita harus bangga bahwa betapa sempurna dan indahnya ajaran islam ini, karena apa-apa yang yang membawa keburukan atau kebaikan, kebinasaan atau kebahagiaan, telah dijelaskan semuanya dalam syariat islam ini.
Allah Subhanahu wa Ta’la memerintahkan kepada orang-orang yang beriman untuk merasa bangga dan puas dengan karunia yang dilimpahkAn-Nya kepada mereka, yaitu petunjuk dalam syariat-Nya yang diturunkAn-Nya untuk kebaikan dan kemaslahatan hidup manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Katakanlah, ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka (orang-orang yang beriman) bergembira (berbangga), kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa (kemewahan duniawi) yang dikumpulkan (oleh manusia).’” (QS. Yunus: 58).
Kita dillarang berbuat segala bentuk kemungkaran dan kemaksiatan,  karena perbuatan tersebut akan membawa kita kepada kehancuran dan kebinasaan. Islam melarang keras pergaulan bebas, karena perbuatan tersebut termasuk corong atau jalan  bagi seseorang untuk melakukan perbuatan zina, campur baurnya antara lelaki dan perempuan. Tentu ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Sungguh benar ucapan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam, "Pasti akan ada dari ummatku suatu kaum yang (berusaha) menghalalkan zina, sutra, khomer (minuman keras), dan alat-alat musik!." (H.R. Bukhari no. 5466) 
      Saudara-saudaraku kaum muslimin,Tidakkah anda ingat ucapan Allah Ta'ala dalam Kitab-Nya yang mulia,"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek".  (Q.S. Al Israa': 32).
Berpalingnya manusia dari mengamalkan petunjuk-Nya dalam kehidupan mereka adalah sebab utama dan terbesar yang mendatangkan kesengsaraan dan penderitaan hidup yang tiada hentinya bagi mereka. Allah Subhanahu wa Ta’alaberfirman, “Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatAn-Ku, maka sesungguhnya dia (akan merasakan) kehidupan yang sempit (di dunia)[ Tafsir Ibnu Katsir (3/227)], dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS. Thaaha: 124).
 Imam Asy-Syaukani berkata, “Makna ayat ini: Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan (memberikan balasan) bagi orang yang mengikuti petunjuk-Nya dan berkomitmen dengan agama-Nya dengan kehidupan yang (penuh) kenikmatan di dunia, tanpa ada kesedihan, kegundahan dan kesusahan (dalam) dirinya…Dan Dia menjadikan (memberikan balasan) bagi orang yang enggan mengikuti petunjuk-Nya dan berpaling dari agama-Nya dengan kehidupan yang sempit serta (penuh dengan) kepayahan dan penderitaan (di dunia). Bersamaan dengan semua penderitaan yang menimpanya di dunia, di akhirat (kelak) dia akan (merasakan) penderitaan, kepayahan dan kesempitan hidup yang lebih berat lagi. [Kitab Fathul Qadiir (5/34)]

Pergaulan bebas dan kerusakannya
Termasuk perkara yang diharamkan dalam Islam karena besarnya kerusakan yang ditimbulkannya adalah pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan yang dibenarkan dalam syariat. Bahkan perbuatan ini merupakan biang segala keburukan dan kerusakan yang terjadi di masyarakat.
Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam telah mengingatkan besarnya kerusakan dan fitnah yang ditimbulkan oleh perempuan terhadap laki-laki dalam sabda beliaushallallahu ‘alahi wasallam: “Aku tidak meninggalkan setelahku fitnah (keburukan/kerusakan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki melebihi (fitnah) kaum perempuan[HR. Bukhari (no. 4808) dan Muslim (no. 2740)].”
Imam Ibnul Qayyim menjelaskan hal ini dalam ucapan beliau, “Tidak diragukan lagi bahwa membiarkan kaum perempuan bergaul bebas dengan kaum laki-laki adalah biang segala bencana dan kerusakan, bahkan ini termasuk penyebab (utama) terjadinya berbagai melapetaka yang merata. Sebagaimana ini juga termasuk penyebab (timbulnya) kerusakan dalam semua perkara yang umum maupun khusus. Pergaulan bebas merupakan sebab berkembangpesatnya perbuatan keji dan zina, yang ini termasuk sebab kebinasan massal (umat manusia) dan wabah penyakit-penyakit menular yang berkepanjangan[Seperti penyakit AIDS dan penyakit-penyakit kelamin berbahaya lainnya, na’uudzu billahi min dzaalik].”
Termasuk penyebab besar (terjadinya bencana) pada negri ini adalah banyaknya terjadi perbuatan zina karena membiarkan kaum perempuan bergaul bebas dengan kaum laki-laki.
Seandainya para pihak yang berwenang mengetahui kerusakan (besar yang ditimbulkan) dari perbuatan ini dalam (urusan) dunia dan masyarakat – belum lagi urusan agama – maka mereka pasti akan melarang dengan sekeras-kerasnya perbuatan tersebut.
(Shahabat yang mulia) Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata, “Jika perbuatan zina telah nampak (tersebar) di suatu negeri maka Allah akan membinasakan negeri tersebut[Kitab Ath-Thuruqul Hukmiyyah, (hal. 407-408)].”
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah lebih menegaskan hal ini dalam ucapan beliau, “Dalil-dali (dari Al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alahi wasallam) secara tegas menunjukkan haramnya (laki-laki yang) berduaan dengan perempuan yang tidak halal baginya, (demikian pula diharamkan) memandangnya, dan semua sarana yang menjerumuskan (manusia) ke dalam perkara yang dilarang oleh Allah. Dalil-dalil tersebut sangat banyak dan kuat (semuanya) menegaskan keharaman pergaulan bebas, karena membawa kepada perkara (kerusakan) yang sangat buruk akibatnya… Maka seruan propaganda (yang menyerukan agar) perempuan ikut terjun di tempat-tempat kerja yang khusus bagi laki-laki adalah ajakan yang sangat berbahaya bagi (kebaikan) masyarakat Islam, yang termasuk dampak (negatif) terbesarnya adalah pergaulan bebas yang termasuk sarana terbesar (yang menjerumuskan kepada) perbuatan zina, yang ini (pada gilirannya) akan menghancurkan masyarakat dan merusak nilai-nilai luhur serta budi pekerti baik mereka[Majallatul buhuutsil islaamiyyah (7/343)].”

Islam mengharamkan semua sebab yang membawa kepada “pergaulan bebas
Dalam rangka mencegah keburukan dan kerusakan besar akibat pergaulan besar, agama Islam mengharamkan semua sebab yang menjerumuskan ke dalam perbuatan buruk ini, di antaranya [Lihat kitabHiraasatul Fadhiilah (hal. 101-102)]:
1- Diharamkannya menemui perempuan yang tidak halal dan berduaan dengannya, termasuk berduaan dengan sopir di mobil, dengan pembantu di rumah, dengan dokter di tempat prakteknya dan lain-lain.
Banyak dalil yang menunjukkan hal ini, di antaranya sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam,
“Tidaklah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali setan akan menjadi yang ketiga[HR. Tirmidzi (no. 2165) dan Ahmad (1/26), dinyatakan shahih oleh imam Tirmidzi dan Syaikh Al-Albani.].”
2- Diharamkannya ber-safar (melakukan perjalanan jauh) bagi perempuan tanpa laki-laki yang menjadi mahram-nya (suami, ayah, paman atau saudara laki-lakinya).
Dalil yang menunjukkan hal ini juga banyak sekali, di antaranya sabda Rasulullahshallallahu ‘alahi wasallam“Janganlah sekali-kali seorang perempuan bersafar kecuali bersama dengan mahramnya[HR. Bukhari (no. 2844) dan Muslim (no. 1341)].”
3- Diharamkannya memandang dengan sengaja kepada lawan jenis, berdasarkan firman Allah Subhanallahu wa Ta’ala,
 “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.’” (QS. An-Nuur: 30-31).
4- Diharamkannya menemui seorang perempuan tanpa mahram, meskipun dia saudara suami (ipar), berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam,
“Waspadalah kalian (dari perbuatan) menemui perempuan (tanpa mahram)”. Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam, bagaimana dengan Al-hamwu (ipar dan kerabat suami lainnya)?” Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallambersabda, ‘Al-Hamwu adalah kebinasaan[HR. Bukhari (no. 4934) dan Muslim (no. 2172)].’
Artinya: fitnah yang ditimbulkannya lebih besar karena bisanya seorang perempuan menganggap biasa jika berduaan dengan kerabat suaminya[Lihat kitab Fathul Baari,(9/332).].”
5- Diharamkannya laki-laki menyentuh perempuan, meskipun untuk berjabat tangan[Lihat keterangan Syaikh Al-Albani dalam Silsilatul Ahaadiitsish Shahiihah,(1/395)].
Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam,
“Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik baginya dari pada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya[HR ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Kabiir (no. 486 dan 487) dan Ar-Ruyani dalam Al-Musnad, (2/227), dinyatakan hasan oleh syaikh Al-Albani dalam Silsilatul Ahaadiitsish Shahiihah, (no. 226).].”
6- Diharamkannya laki-laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya.
Berdasarkan hadits berikut,
Dari shahabat yang mulia, Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan melaknat perempuan yang menyerupai laki-laki[HR. Bukhari (no. 5546)].”
7- Disyariatkan dan dianjurkannya bagi kaum perempuan untuk shalat di rumah dan itu lebih baik/utama daripada shalat mereka di masjid, dalam rangka menghindari fitnah yang timbul jika mereka sering keluar rumah.
Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda, “Janganlah kalian melarang para wanita (untuk melaksanakan shalat) di masjid, meskipun (shalat mereka) di rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka[HR. Abu Dawud (no. 567), Ahmad (2/76) dan Hakim (no. 755), dinyatakan shahih oleh imam Hakim, Adz-Dzahabi dan Syaikh Al-Albani.].”
8- Diharamkannya perempuan sering keluar rumah tanpa ada keperluan yang dibenarkan dalam syariat dengan syarat tidak berdandan dan bersolek karena akan menimbulkan fitnah bagi laki-laki. Allah Subhanahu wa Ta’la berfirman,
 “Dan hendaklah kalian (wahai istri-istri Nabi) menetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian ber-tabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait (istri-istri Nabi) dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS.  Al-Ahzaab:33).
Dan dalam hadits yang shahih Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,“Sesungguhnya wanita adalah aurat, maka jika dia keluar (rumah) setan akan mengikutinya (menghiasainya agar menjadi fitnah bagi laki-laki), dan keadaanya yang paling dekat dengan Rabbnya (Allah Subhanallahu wa Ta’ala) adalah ketika dia berada di dalam rumahnya[HR. Ibnu Khuzaimah (no. 1685), Ibnu Hibban (no. 5599) dan At-Thabrani dalam Al-Mu’jamul  Ausath, (no. 2890), dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Mundziri dan Syaikh Al-Albani dalam Silsilatul Ahaaditsish Shahiihah, (no. 2688).].”
9- Diharamkannya perempuan keluar rumah dengan memakai wangi-wangian dalam bentuka apapun, karena akan menimbulkan fitnah yang besar.
Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda, “Seorang wanita, siapapun dia, jika dia (keluar rumah dengan) memakai wangi-wangian, lalu melewati kaum laki-laki agar mereka mencium bau wanginya maka wanita adalah seorang pezina[HR. An-Nasa’i (no. 5126), Ahmad (4/413), Ibnu Hibban (no. 4424) dan al-Hakim (no. 3497), dinyatakan shahih oleh imam Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Adz-Dzahabi, serta dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani].”

Solusi dan penutup
Dari pemaparan ringkas di atas, makin jelaslah bagi kita betapa agungnya syariat Islam yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’la untuk menjaga kebaikan dan kesucian diri manusia, lahir dan batin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
 “Sungguh Allah telah memberi karunia (yang besar) kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus kepada mereka seorang Rasul dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, menyucikan (diri) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab (Al-Qur-an) dan Al-Hikmah (as-Sunnah). Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Rasul) itu, mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS.  Ali ‘Imraan: 164).
Terdapat hikmah yang agung dalam kewajiban memakai jilbab (pakaian yang menutupi semua aurat secara sempurna[Lihat kitab Hiraasatul Fadhiilah, hal. 53]) bagi perempuan ketika berada di luar rumah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
 “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu/disakiti. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzaab:59).
Dalam ayat ini Allah menjelaskan kewajiban memakai jilbab bagi perempuan muslimah dan hikmah dari hukum syariat ini, yaitu, “Supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu/disakiti.”
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di berkata, “Ini menunjukkan bahwa gangguan (bagi wanita dari orang-orang yang berakhlak buruk) akan timbul jika wanita itu tidak mengenakan jilbab (yang sesuai dengan syariat). Hal ini dikarenakan jika wanita tidak memakai jilbab, boleh jadi orang akan menyangka bahwa dia bukan wanita yang‘afifah (terjaga kehormatannya), sehingga orang yang ada penyakit (syahwat) dalam hatiya akan mengganggu dan menyakiti wanita tersebut, atau bahkan merendahkan/melecehkannya… Maka dengan memakai jilbab (yang sesuai dengan syariat) akan mencegah (timbulnya) keinginAn-keinginan (buruk) terhadap diri wanita dari orang-orang yang mempunyai niat buruk[Kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan, (hal. 489).].”
Wahai Saudara-saudaraku kaum muslimin, jauhilah pergaulan bebas, karena hal tersebut merupakan awal bagi seseorang melakukan perbuatah zina.  Kembalilah kepada Allah dan Rasul-Nya Shalallhu’alaihi Wasallam, sesungguhnya Allah akan membalas mereka yang berbuat ihsan dengan ihsan, yaitu orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan fahisyah.
Firman Allah: وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ لِيَجْزِيَ الَّذِينَ أَسَاؤُوا بِمَا عَمِلُواوَيَجْزِيَ الَّذِينَ أَحْسَنُوا بِالْحُسْنَى
الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ هُوَ أَعْلَمُ بِكُمْ إِذْأَنشَأَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَإِذْ أَنتُمْ أَجِنَّةٌ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ فَلَا تُزَكُّوا أَنفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى
"Dan hanya kepunyaan Allahlah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untuk Allah balas orang-orang yang berbuat kejelekan atas apa-apa yang mereka kerjakan, dan Allah balas orang-orang yang berbuat ihsan (kebaikan) dengan ihsan, yaitu orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan fahisyah kecuali dosa-dosa kecil, sesungguhnya Allah Maha luas ampunan-Nya." (Q.S. An Najm: 31-32).
Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah mempersiapkan kenikmatan-kenikmatan dan kelezatan-kelezatan disisi-Nya yang jauh lebih baik dan lebih kekal untuk orang-orang yang beriman dan bertawakal kepada Allah serta menjauhi dosa-dosa besar dan fahisyah.

Firman Allah Ta'ala:قَالُوا أَرْجِهِ وَأَخَاهُ وَابْعَثْ فِي الْمَدَائِنِ حَاشِرِينَ . يَأْتُوكَ بِكُلِّ سَحَّارٍ عَلِيمٍ 
"Dan suatu apapun yang di berikan kepada kalian itu hanyalah kenikmatan hidup didunia, dan apa yang ada di sisi Allah lebih baik dan lebih kekal, untuk orang-orang yang beriman dan hanya kepada Rabb mereka, mereka bertawakkal.  dan (bagi) mereka yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji (fahisyah) dan apabila mereka  marah mereka memaafkan." (Q.S. Asy Syuura 36-37).

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’la memberikan petunjuk kepada kita, dan kekuatan untuk menjauhi segala bentuk kemaksiatan.
1.Allah berfirman :
] وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ (9) أُوْلَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ(10) الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ[ سورة المؤمنون
“Dan orang-orang yang memelihara shalatnya, mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi surga firdaus, mereka kekal di dalamnya.” (Al-Mu’minun : 9-11)

2.Allah berfirman :
] وأقم الصلاة إن الصلاة تنهى عن الفحشاء والمنكر [
“Dan kerjakanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (Al-Ankabut : 45).

3.Alllah berfirman :
] فويل للمصلين.  الذين هم عن صلاتهم ساهون [
“Celakalah orang-orang yang shalat, yaitu orang yang lalai dalam shalatnya (menunda-nunda sehingga keluar dari waktunya).” (Al-Ma’un : 4-5)

4.Allah berfirman :
] قد أفلح المؤمنون الذين هم في صلاتهم خاشعون [
“Sungguh bahagialah orang-orang mu’min yang khusyu’ dalam shalatnya.” (Al-Mu’minun : 1-2)

5.Allah berfirman :
]فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا[ (59) سورة مريم
“Lalu datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan  memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (Maryam ; 59)

6.Rasululloh Shallallahu'alaihi wasallam bersabda :
“Tahukah kamu, apabila di dekat pintu rumahmu terdapat sebuah sungai dan kamu mandi lima kali sehari? Apakah badanmu masih kotor? Para sahabat menjawab : Tidak! Nabi bersabda lagi : begitulah halnya shalat yang lima kali sehari, Allah menghapuskan dosa-dosa manusia dengan shalat itu.” (Hadits Muttafaq Alaih).

7.Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda :
“Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka ia telah kafir.” (Hadits shahih riwayat Ahmad).

8.Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda :
“Tonggak pemisah antara seseorang muslim dengan kafir adalah shalat.” (Riwayat Muslim).



Ditulis Oleh : Unknown ~ alias Maksum

Muh.Akram Anda sedang membaca artikel berjudul Pergaulan Bebas Dalam Pandangan Islam yang ditulis oleh Bocah Rumbia yang berisi tentang : Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini. Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Bocah Rumbia

0 comments:

Post a Comment

Back to top