Sungguh ironis generasi muda di negri ini, banyak dari mereka
yang tergelincir dalam pergaulan. Betapa tidak, pergaulan bebas kini telah
terjadi dimana-mana, dari kalangan dewasa, remaja, bahkan sebagian anak SD nampaknya
juga ikut-ikutan. Laahaulaa Wala Quwwata Illaa Billah. Semoga Allah Ta’ala
menolong generasi muda ini dari penyakit SEPILIS (Sekularisme Plurarisme
Liberalisme), amin.
Islam adalah Agama yang rahmatan lil ‘alamin,
sebagaimana perkataan Umar bin Khattab Radhiallahu’anhu dalam ucapannya yang
populer, “Dulunya kita adalah kaum yang paling hina, kemudian Allah Subhanahu
wa Ta’ala memuliakan kita dengan agama Islam, maka kalau kita mencari
kemuliaan dengan selain agama Islam ini, pasti Allah Subhanahu wa
Ta’la akan menjadikan kita hina dan rendah. [Riwayat Al Hakim
dalam Al Mustadrak (1/130), dinyatakan shahih oleh
Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi.]. Sebagai seorang muslim, kita
harus bangga bahwa betapa sempurna dan indahnya ajaran islam ini, karena
apa-apa yang yang membawa keburukan atau kebaikan, kebinasaan atau
kebahagiaan, telah dijelaskan semuanya dalam syariat islam ini.
Allah Subhanahu wa Ta’la memerintahkan kepada
orang-orang yang beriman untuk merasa bangga dan puas dengan karunia yang
dilimpahkAn-Nya kepada mereka, yaitu petunjuk dalam syariat-Nya yang
diturunkAn-Nya untuk kebaikan dan kemaslahatan hidup manusia. Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman, “Katakanlah, ‘Dengan karunia Allah dan
rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka (orang-orang yang beriman) bergembira
(berbangga), kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa
(kemewahan duniawi) yang dikumpulkan (oleh manusia).’” (QS. Yunus:
58).
Kita dillarang berbuat segala bentuk kemungkaran dan
kemaksiatan, karena perbuatan tersebut akan membawa kita kepada
kehancuran dan kebinasaan. Islam melarang keras pergaulan bebas, karena
perbuatan tersebut termasuk corong atau jalan bagi seseorang untuk
melakukan perbuatan zina, campur baurnya antara lelaki dan perempuan. Tentu
ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Sungguh benar ucapan
Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam, "Pasti akan ada
dari ummatku suatu kaum yang (berusaha) menghalalkan zina, sutra, khomer
(minuman keras), dan alat-alat musik!." (H.R. Bukhari no. 5466)
Saudara-saudaraku kaum
muslimin,Tidakkah anda ingat ucapan Allah Ta'ala dalam Kitab-Nya yang mulia,"Dan
janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji dan suatu jalan yang jelek". (Q.S. Al Israa':
32).
Berpalingnya manusia dari mengamalkan petunjuk-Nya dalam
kehidupan mereka adalah sebab utama dan terbesar yang mendatangkan
kesengsaraan dan penderitaan hidup yang tiada hentinya bagi mereka.
Allah Subhanahu wa Ta’alaberfirman, “Dan barangsiapa yang
berpaling dari peringatAn-Ku, maka sesungguhnya dia (akan merasakan)
kehidupan yang sempit (di dunia)[ Tafsir Ibnu Katsir (3/227)],
dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS.
Thaaha: 124).
Imam Asy-Syaukani berkata, “Makna ayat ini: Sesungguhnya
Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan (memberikan balasan)
bagi orang yang mengikuti petunjuk-Nya dan berkomitmen dengan agama-Nya
dengan kehidupan yang (penuh) kenikmatan di dunia, tanpa ada kesedihan,
kegundahan dan kesusahan (dalam) dirinya…Dan Dia menjadikan (memberikan
balasan) bagi orang yang enggan mengikuti petunjuk-Nya dan berpaling dari
agama-Nya dengan kehidupan yang sempit serta (penuh dengan) kepayahan dan
penderitaan (di dunia). Bersamaan dengan semua penderitaan yang menimpanya di
dunia, di akhirat (kelak) dia akan (merasakan) penderitaan, kepayahan dan
kesempitan hidup yang lebih berat lagi. [Kitab Fathul Qadiir (5/34)]
Pergaulan bebas dan kerusakannya
Termasuk perkara yang diharamkan dalam Islam karena besarnya
kerusakan yang ditimbulkannya adalah pergaulan bebas antara
laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan yang dibenarkan dalam syariat.
Bahkan perbuatan ini merupakan biang segala keburukan dan kerusakan yang
terjadi di masyarakat.
Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam telah mengingatkan
besarnya kerusakan dan fitnah yang ditimbulkan oleh perempuan terhadap
laki-laki dalam sabda beliaushallallahu ‘alahi wasallam: “Aku tidak
meninggalkan setelahku fitnah (keburukan/kerusakan) yang lebih berbahaya bagi
kaum laki-laki melebihi (fitnah) kaum perempuan[HR. Bukhari (no. 4808) dan
Muslim (no. 2740)].”
Imam Ibnul Qayyim menjelaskan hal ini dalam ucapan beliau,
“Tidak diragukan lagi bahwa membiarkan kaum perempuan bergaul bebas dengan
kaum laki-laki adalah biang segala bencana dan kerusakan, bahkan ini termasuk
penyebab (utama) terjadinya berbagai melapetaka yang merata. Sebagaimana ini
juga termasuk penyebab (timbulnya) kerusakan dalam semua perkara yang umum
maupun khusus. Pergaulan bebas merupakan sebab berkembangpesatnya perbuatan keji
dan zina, yang ini termasuk sebab kebinasan massal (umat manusia) dan wabah
penyakit-penyakit menular yang berkepanjangan[Seperti penyakit AIDS dan
penyakit-penyakit kelamin berbahaya lainnya, na’uudzu billahi min
dzaalik].”
Termasuk penyebab besar (terjadinya bencana) pada negri ini
adalah banyaknya terjadi perbuatan zina karena membiarkan kaum perempuan
bergaul bebas dengan kaum laki-laki.
Seandainya para pihak yang berwenang mengetahui kerusakan
(besar yang ditimbulkan) dari perbuatan ini dalam (urusan) dunia dan
masyarakat – belum lagi urusan agama – maka mereka pasti akan melarang dengan
sekeras-kerasnya perbuatan tersebut.
(Shahabat yang mulia) Abdullah bin Mas’ud radhiallahu
‘anhu berkata, “Jika perbuatan zina telah nampak (tersebar) di suatu
negeri maka Allah akan membinasakan negeri tersebut[Kitab Ath-Thuruqul
Hukmiyyah, (hal. 407-408)].”
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah lebih
menegaskan hal ini dalam ucapan beliau, “Dalil-dali (dari Al-Qur’an dan
hadits Nabi shallallahu ‘alahi wasallam) secara tegas menunjukkan
haramnya (laki-laki yang) berduaan dengan perempuan yang tidak halal baginya,
(demikian pula diharamkan) memandangnya, dan semua sarana yang menjerumuskan
(manusia) ke dalam perkara yang dilarang oleh Allah. Dalil-dalil tersebut
sangat banyak dan kuat (semuanya) menegaskan keharaman pergaulan bebas,
karena membawa kepada perkara (kerusakan) yang sangat buruk akibatnya… Maka
seruan propaganda (yang menyerukan agar) perempuan ikut terjun di
tempat-tempat kerja yang khusus bagi laki-laki adalah ajakan yang sangat
berbahaya bagi (kebaikan) masyarakat Islam, yang termasuk dampak (negatif)
terbesarnya adalah pergaulan bebas yang termasuk sarana terbesar (yang
menjerumuskan kepada) perbuatan zina, yang ini (pada gilirannya) akan
menghancurkan masyarakat dan merusak nilai-nilai luhur serta budi pekerti
baik mereka[Majallatul buhuutsil islaamiyyah (7/343)].”
Islam mengharamkan semua sebab yang membawa kepada “pergaulan
bebas”
Dalam rangka mencegah keburukan dan kerusakan besar akibat
pergaulan besar, agama Islam mengharamkan semua sebab yang menjerumuskan ke
dalam perbuatan buruk ini, di antaranya [Lihat kitabHiraasatul Fadhiilah (hal.
101-102)]:
1- Diharamkannya menemui perempuan yang tidak halal dan
berduaan dengannya, termasuk berduaan dengan sopir di mobil, dengan pembantu
di rumah, dengan dokter di tempat prakteknya dan lain-lain.
Banyak dalil yang menunjukkan hal ini, di antaranya sabda
Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam,
“Tidaklah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan
seorang perempuan kecuali setan akan menjadi yang ketiga[HR.
Tirmidzi (no. 2165) dan Ahmad (1/26), dinyatakan shahih oleh
imam Tirmidzi dan Syaikh Al-Albani.].”
2- Diharamkannya ber-safar (melakukan
perjalanan jauh) bagi perempuan tanpa laki-laki yang menjadi mahram-nya
(suami, ayah, paman atau saudara laki-lakinya).
Dalil yang menunjukkan hal ini juga banyak sekali, di
antaranya sabda Rasulullahshallallahu ‘alahi wasallam, “Janganlah
sekali-kali seorang perempuan bersafar kecuali bersama dengan mahramnya[HR.
Bukhari (no. 2844) dan Muslim (no. 1341)].”
3- Diharamkannya memandang dengan sengaja kepada lawan
jenis, berdasarkan firman Allah Subhanallahu wa Ta’ala,
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah
mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluannya; yang demikian
itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa
yang mereka perbuat”. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman,
‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka,
dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak
dari mereka.’” (QS. An-Nuur: 30-31).
4- Diharamkannya menemui seorang perempuan tanpa mahram,
meskipun dia saudara suami (ipar), berdasarkan sabda
Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam,
“Waspadalah kalian (dari perbuatan) menemui perempuan (tanpa
mahram)”. Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah shallallahu
‘alahi wasallam, bagaimana dengan Al-hamwu (ipar dan kerabat suami lainnya)?”
Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallambersabda, ‘Al-Hamwu
adalah kebinasaan[HR. Bukhari (no. 4934) dan Muslim (no. 2172)].’
Artinya: fitnah yang ditimbulkannya lebih besar karena bisanya
seorang perempuan menganggap biasa jika berduaan dengan kerabat
suaminya[Lihat kitab Fathul Baari,(9/332).].”
5- Diharamkannya laki-laki menyentuh perempuan, meskipun
untuk berjabat tangan[Lihat keterangan Syaikh Al-Albani dalam Silsilatul
Ahaadiitsish Shahiihah,(1/395)].
Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi
wasallam,
“Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk dengan jarum
dari besi lebih baik baginya dari pada dia menyentuh seorang perempuan yang
tidak halal baginya[HR ath-Thabarani dalam
Al-Mu’jamul Kabiir (no. 486 dan 487) dan Ar-Ruyani dalam Al-Musnad, (2/227),
dinyatakan hasan oleh syaikh Al-Albani dalam Silsilatul
Ahaadiitsish Shahiihah, (no. 226).].”
6- Diharamkannya laki-laki yang menyerupai perempuan dan
sebaliknya.
Berdasarkan hadits berikut,
Dari shahabat yang mulia, Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu
‘anhu, beliau berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam melaknat
laki-laki yang menyerupai perempuan dan melaknat perempuan yang menyerupai
laki-laki[HR. Bukhari (no. 5546)].”
7- Disyariatkan dan dianjurkannya bagi kaum perempuan
untuk shalat di rumah dan itu lebih baik/utama daripada shalat mereka di
masjid, dalam rangka menghindari fitnah yang timbul jika mereka sering keluar
rumah.
Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,
“Janganlah kalian melarang para wanita (untuk melaksanakan shalat) di
masjid, meskipun (shalat mereka) di rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka[HR.
Abu Dawud (no. 567), Ahmad (2/76) dan Hakim (no. 755), dinyatakan shahih oleh
imam Hakim, Adz-Dzahabi dan Syaikh Al-Albani.].”
8- Diharamkannya perempuan sering keluar rumah tanpa ada
keperluan yang dibenarkan dalam syariat dengan syarat tidak berdandan dan
bersolek karena akan menimbulkan fitnah bagi laki-laki. Allah Subhanahu
wa Ta’la berfirman,
“Dan hendaklah kalian (wahai istri-istri Nabi) menetap
di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian ber-tabarruj (sering keluar rumah
dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita
Jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah
Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa
dari kamu, hai ahlul bait (istri-istri Nabi) dan membersihkan kamu
sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzaab:33).
Dan dalam hadits yang shahih Rasulullah shallallahu
‘alahi wasallam bersabda,“Sesungguhnya wanita adalah aurat, maka
jika dia keluar (rumah) setan akan mengikutinya (menghiasainya agar menjadi
fitnah bagi laki-laki), dan keadaanya yang paling dekat dengan Rabbnya (Allah
Subhanallahu wa Ta’ala) adalah ketika dia berada di dalam rumahnya[HR.
Ibnu Khuzaimah (no. 1685), Ibnu Hibban (no. 5599) dan At-Thabrani dalam Al-Mu’jamul
Ausath, (no. 2890), dinyatakan shahih oleh Ibnu
Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Mundziri dan Syaikh Al-Albani dalam Silsilatul
Ahaaditsish Shahiihah, (no. 2688).].”
9- Diharamkannya perempuan keluar rumah dengan memakai
wangi-wangian dalam bentuka apapun, karena akan menimbulkan fitnah yang besar.
Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda, “Seorang
wanita, siapapun dia, jika dia (keluar rumah dengan) memakai wangi-wangian,
lalu melewati kaum laki-laki agar mereka mencium bau wanginya maka wanita
adalah seorang pezina[HR. An-Nasa’i (no. 5126), Ahmad (4/413),
Ibnu Hibban (no. 4424) dan al-Hakim (no. 3497), dinyatakan shahih oleh
imam Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Adz-Dzahabi, serta dinyatakan hasan oleh
Syaikh Al-Albani].”
Solusi dan penutup
Dari pemaparan ringkas di atas, makin jelaslah bagi kita
betapa agungnya syariat Islam yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa
Ta’la untuk menjaga kebaikan dan kesucian diri manusia, lahir dan
batin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Sungguh Allah telah memberi karunia (yang besar) kepada
orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus kepada mereka seorang Rasul
dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah,
menyucikan (diri) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab (Al-Qur-an)
dan Al-Hikmah (as-Sunnah). Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Rasul) itu,
mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS.
Ali ‘Imraan: 164).
Terdapat hikmah yang agung dalam kewajiban memakai jilbab
(pakaian yang menutupi semua aurat secara sempurna[Lihat kitab Hiraasatul
Fadhiilah, hal. 53]) bagi perempuan ketika berada di luar rumah,
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu/disakiti. Dan Allah
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS.
Al-Ahzaab:59).
Dalam ayat ini Allah menjelaskan kewajiban memakai jilbab bagi
perempuan muslimah dan hikmah dari hukum syariat ini, yaitu, “Supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu/disakiti.”
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di berkata, “Ini menunjukkan bahwa
gangguan (bagi wanita dari orang-orang yang berakhlak buruk) akan timbul jika
wanita itu tidak mengenakan jilbab (yang sesuai dengan syariat). Hal ini
dikarenakan jika wanita tidak memakai jilbab, boleh jadi orang akan menyangka
bahwa dia bukan wanita yang‘afifah (terjaga kehormatannya),
sehingga orang yang ada penyakit (syahwat) dalam hatiya akan mengganggu dan
menyakiti wanita tersebut, atau bahkan merendahkan/melecehkannya… Maka dengan
memakai jilbab (yang sesuai dengan syariat) akan mencegah (timbulnya)
keinginAn-keinginan (buruk) terhadap diri wanita dari orang-orang yang
mempunyai niat buruk[Kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan, (hal.
489).].”
Wahai Saudara-saudaraku kaum muslimin, jauhilah pergaulan
bebas, karena hal tersebut merupakan awal bagi seseorang melakukan perbuatah
zina. Kembalilah kepada Allah dan Rasul-Nya Shalallhu’alaihi
Wasallam, sesungguhnya Allah akan membalas mereka yang berbuat ihsan
dengan ihsan, yaitu orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan fahisyah.
Firman Allah: وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ لِيَجْزِيَ الَّذِينَ أَسَاؤُوا بِمَا عَمِلُواوَيَجْزِيَ الَّذِينَ أَحْسَنُوا بِالْحُسْنَى
الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ هُوَ أَعْلَمُ بِكُمْ إِذْأَنشَأَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَإِذْ أَنتُمْ أَجِنَّةٌ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ فَلَا تُزَكُّوا أَنفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى
"Dan hanya kepunyaan Allahlah apa yang
ada di langit dan apa yang ada di bumi untuk Allah balas orang-orang yang
berbuat kejelekan atas apa-apa yang mereka kerjakan, dan Allah balas
orang-orang yang berbuat ihsan (kebaikan) dengan ihsan, yaitu orang-orang
yang menjauhi dosa-dosa besar dan fahisyah kecuali
dosa-dosa kecil, sesungguhnya Allah Maha luas ampunan-Nya." (Q.S.
An Najm: 31-32).
Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah mempersiapkan
kenikmatan-kenikmatan dan kelezatan-kelezatan disisi-Nya yang jauh lebih baik
dan lebih kekal untuk orang-orang yang beriman dan bertawakal kepada Allah
serta menjauhi dosa-dosa besar dan fahisyah.
Firman Allah Ta'ala:قَالُوا أَرْجِهِ وَأَخَاهُ وَابْعَثْ فِي
الْمَدَائِنِ حَاشِرِينَ . يَأْتُوكَ بِكُلِّ سَحَّارٍ عَلِيمٍ
"Dan suatu apapun yang di berikan
kepada kalian itu hanyalah kenikmatan hidup didunia, dan apa yang ada di sisi
Allah lebih baik dan lebih kekal, untuk orang-orang yang beriman dan hanya
kepada Rabb mereka, mereka bertawakkal. dan (bagi) mereka yang
menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji (fahisyah) dan apabila
mereka marah mereka memaafkan." (Q.S.
Asy Syuura 36-37).
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’la memberikan
petunjuk kepada kita, dan kekuatan untuk menjauhi segala bentuk
kemaksiatan.
1.Allah berfirman :
] وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ (9)
أُوْلَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ(10) الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ
فِيهَا خَالِدُونَ[ سورة المؤمنون
“Dan orang-orang yang memelihara shalatnya, mereka itulah
orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi surga firdaus,
mereka kekal di dalamnya.” (Al-Mu’minun : 9-11)
2.Allah berfirman :
] وأقم الصلاة إن الصلاة تنهى عن الفحشاء والمنكر [
“Dan kerjakanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari
perbuatan keji dan mungkar.” (Al-Ankabut : 45).
3.Alllah berfirman :
] فويل للمصلين. الذين هم عن صلاتهم ساهون [
“Celakalah orang-orang yang shalat, yaitu orang yang lalai
dalam shalatnya (menunda-nunda sehingga keluar dari waktunya).” (Al-Ma’un :
4-5)
4.Allah berfirman :
] قد أفلح المؤمنون الذين هم في صلاتهم خاشعون [
“Sungguh bahagialah orang-orang mu’min yang khusyu’ dalam
shalatnya.” (Al-Mu’minun : 1-2)
5.Allah berfirman :
]فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ
وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا[ (59) سورة مريم
“Lalu datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang
menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka
kelak akan menemui kesesatan.” (Maryam ; 59)
6.Rasululloh Shallallahu'alaihi wasallam bersabda :
“Tahukah kamu, apabila di dekat pintu rumahmu terdapat sebuah
sungai dan kamu mandi lima kali sehari? Apakah badanmu masih kotor? Para
sahabat menjawab : Tidak! Nabi bersabda lagi : begitulah halnya shalat yang
lima kali sehari, Allah menghapuskan dosa-dosa manusia dengan shalat itu.” (Hadits
Muttafaq Alaih).
7.Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda :
“Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat.
Barangsiapa meninggalkannya maka ia telah kafir.” (Hadits shahih riwayat
Ahmad).
8.Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda :
“Tonggak pemisah antara seseorang muslim dengan kafir adalah
shalat.” (Riwayat Muslim).
|
Pergaulan Bebas Dalam Pandangan Islam
Oleh Unknown
Ditulis Oleh : Unknown ~ alias Maksum
Anda sedang membaca artikel berjudul Pergaulan Bebas Dalam Pandangan Islam yang ditulis oleh Bocah Rumbia yang berisi tentang : Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini. Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Bocah Rumbia
Widget by : M2T2
0 comments:
Post a Comment