KELAS: X
KOMPETENSI INTI
|
KOMPETENSI DASAR
|
1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang
dianutnya
|
1.1 Menghayati nilai-nilai
ajaran agama dan kepercayaan dalam kehidupan bermasyarakat.
1.2 Menghayati isi dan
makna pasal 28E dan 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
|
2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur,
disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai),
santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari
solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan
bangsa dalam pergaulan dunia.
|
2.1 Menghayati
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2.2 Mengamalkan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.3 Menghayati
nilai-nilai yang terkandung dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dalam berbagai aspek kehidupan ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta hukum.
2.4 Mengamalkan sikap
toleransi antarumat beragama dan kepercayaan dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara..
2.5 Mengamalkan
perilaku toleransi dan harmoni keberagaman dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara Indonesia.
2.6 Mengamalkan nilai
dan budaya demokrasi dengan mengutamakan prinsip musyawarah mufakat dalam
kehidupan sehari-hari dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
|
3. Memahami ,menerapkan, menganalisis
pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya
tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan
wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait
penyebabfenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang
spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
|
3.1 Menganalisis
kasus-kasus pelanggaran HAM dalam rangka pelindungan dan pemajuan HAM sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
3.2 Memahami pokok
pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
3.3
Memahami bentuk dan kedaulatan Negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.4
Memahami hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.5
Memahami sistem hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI.
3.6
Menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga
negara
3.7
Menganalisis indikator ancaman terhadap negara dalam membangun integrasi
nasional dengan bingkai BhinnekaTunggal Ika.
3.8
Memahamipentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara dilihat dari konteks
sejarah dan geopolitik Indonesia.
|
4.
Mengolah, menalar, dan menyaji dalam
ranah konkret dan ranah abstrak
terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara
mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan
|
4.1
Menyaji kasus–kasus pelanggaran HAM dalam rangka perlindungan dan pemajuan
HAM sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
4.2
Menyaji hasil telaah pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
4.3
Menyaji hasil telaah bentuk dan kedaulatan negara sesuai dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.4
Menyaji hasil telaah hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat
dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.5
Menyaji hasil telaah sistem hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI
4.6
Menyaji analisis penanganan kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban
sebagai warga negara
4.7
Menyaji hasil analisis tentang indikator ancaman terhadap negara dalam
membangun integrasi nasional dengan bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
4.8 Menyaji analisis
tentang pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara dilihat dari konteks
sejarah dan geopolitik Indonesia
4.9.1 Berinteraksi
dengan teman dan orang lain berdasarkan prinsip saling menghormati, dan
menghargai dalam keberagaman suku, agama, ras, budaya, dan gender
4.9.2 Menyaji bentuk
partisipasi kewarganegaraan yang mencerminkan komitmen terhadap keutuhan
nasional
|
0 comments:
Post a Comment