Contoh Proposal







PROPOSAL



PEMBANGUNAN MASJID AL – MUHAJIRIN
KAMPUNG RENO BASUKI
KECAMATAN RUMBIA
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH









DI AJUKAN KEPADA :

PARA DERMAWAN DAN DONATUR

UNTUK MENDPATKAN BANTUAN DANA
PEMBANGUNAN MASJID AL – MUHAJIRIN







PANITIA PEMBANGUNAN MASJID AL – MUHAJIRIN

KAMPUNG RENO BASUKI
KECAMATAN RUMBIA
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
PROPINSI LAMPUNG
TAHUN 2009


PANITIA PEMBANGUNAN MASJID AL – MUHAJIRIN
KAMPUNG RENO BASUKI KECAMATAN RUMBIA
 

Nomor                         : 04/PAN/PEMB-M-AM/IV/2009
Lampiran         : 1 bendel
Hal                              : Permohonan Bantuan Dana

Kepada                        :
Yth.                             : Bapak/Ibu __________________________
  ___________________________________
  DI  ________________________________


Assalamu alaikum Wr. Wb

Teriring salam dan doa semoga Allah SWT, senantiasa melimpahkan rahmatNya kepada kita, Amin.

Selanjutnya sehubungan dengan akan direhablitasinya Masjid Al – Muhajirin Dusun 1 Kampung Reno Basuki Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, dan mengingat pentingnya rehablitasi tersebut serta terbatasnya dana yang ada, maka dengan ini kami mohon dengan hormat kepada Bapak/ibu kirannya berkenan untuk memberikan bantuan dana bagi rehabilitasi Masjid tersebut agar tercapai dan terwujudnya maksud diatas. Adapun kekurangan dana yang kami perlukan sebanyak 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah).

Demikian permohonan kami, atas perhatiannya di ucapkan terima kasih.

Wassalamu alaikum Wr. Wb

Ketua


NURKHOLIS
Reno Basuki,   November 2009
Sekretaris II


DIRAN GUNAWAN, S.Pd.I

Mengetahui






Kepala Kampung Reno Basuki



SUWITO

Kepala KUA Kec. Rumbia



HASAN JUANDA
PANITIA PEMBANGUNAN MASJID AL – MUHAJIRIN
KAMPUNG RENO BASUKI KECAMATAN RUMBIA
 


PROPOSAL PEMBANGUNAN MASJID AL – MUHAJIDIN

A.            DASAR PEMIKIRAN

Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang relegius, artinya bahwa setiap warga negara Indonesia memeluk salah satu dari 5 agama yang secara dejure diakui dan dilindungi oleh negara, untuk dianut oleh setiap warga negara.

Berdasarkan UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa negara sendiri telah menjamin kebebasan penduduk untuk menganut agama dan kepercayaan masing-masing, dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu.
Kalau dilihat secara devakto bahwa mayoritas agama yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah agama Islam hal ini menyebabkan umat Islam merupakan umat yang terbesar di Indonesia, oleh sebab itu peranan umat Islam di Indonesia turut memberikan andil besar dalam upaya memberikan citra pada dunia Internasional. Dalam rangka membangun dan mengembangkan peradapan Islam yang pernah tercatat dalam sejarah, maka tentu saja hal ini perlu dilakukan berbagai langkah-langkah strategis, seperti : peningkatan hubungan Internasional, peningkatan sarana prasarana ibadah, peningkatan mutu pendidikan agama dan sebagainya.

Semua hal itu harus dilakukan secara terpadu dan sinergis, agar aut put yang diterima oleh masyarakat adalah benar-benar berbasiskan nilai-nilai keislaman yang tinggi dan dapat dipertanggung jawabkan secara duniawi dan ukhrowi. Semua ini tentu saja harus didukung oleh adanya partisipasi dari masyarakat dan pemerintah, sebab tanpa adanya dukungan dari masyarakat dan pemerintah maka rasanya akan sulit mewujutkan masyarakat yang bersandar pada keimanan dan ketaqwaan. Pada saat ini nampaknya kesadaran masyarakat akan pentingnya nilai-nilai agama dalam kehidupan mereka semakin dirasakan, namun dalam prakteknya tampaknya masih banyak kendala-kendala yang dihadapi, diantaranya adalah masalah minimnya jumlah dan kualitas rumah ibadah sebagai wadah pembinaan dan pengamalan agama seperti halnya Masjid bagi kaum muslimin yang walaupun dari segi jumlah bertambah namun dari segi kualitasnya masih banyak yang masih belum baik. Dari sini dirasakan bagaimana pentingnya masjid bagi sarana Ibadah sudah barang tentu perlu adanya perhatian yang serius baik dari masyarakat maupun pemerintah.

Dalam kaitan ini kami warga Kampung Reno Basuki Kecamatan Rumbia bermaksud merehabilitasi secara total Masjid Al – Muhajirin sebagai wujud rasa tanggung jawab kami akan terwujudnya masyarakat yang relegius. Juga secara fisik memang kondisinya sudah sangat memprehatinkan dan sangat perlu untuk direhabilitasi

B.             MAKSUD DAN TUJUAN

1.          Beberapa bagian dari masjid yang akan direhap adalah :
a.           Meninggikan tembok dari 3 m menjadi 4 m
b.          Mengganti genteng yang lama dengan yang baru
c.           Mengganti kusen pintu dan cendela
d.          Memberi kubah masjid
e.           Mengganti lantai semen dengan keramik
f.           Menambah teras keliling
2.          Bila sudah selesai maka masjid ini akan difungsikan sebagai sarana ibadah sekaligus pembinaan generasi muda (risma), dan majelis taklim.

C.            WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Lokasi masjid Al – Muhajirin terletak di dusun 1 Kampung Reno Basuki Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah. Rencana waktu pembangunan / rehabilitasi adalah bulan November 2009, dan diperkirakan selesai dalam jangka waktu 6 bulan, pada  April 2010 sudah dapat digunakan.

D.            BENTUK DAN TAHAPAN REHABILITASI

Masjid Al – Muhajirin mempunyai bentuk yang berukuran bangunan induk 12 m x 12 m = 144 m2, dan teras keliling selebar 3 m. dan tahapan rehabilitasi yang akan dilaksanakan adalah :
a.           Tahap Awal adalah pengumpulan bahan-bahan yang diperlukan untuk pembangunan.
b.          Tahap ke dua adalah pelaksanaan dari pembangunan atau rehabilitasi ini sesuai dengan rencana gambar yang ada.
c.           Tahap ke tiga adalah penyelesaian dari seluruh rencana pembangunan/rehabilitasi.
d.          Tahap akhir adalah pertanggung jawaban panitia pelaksana atas anggaran yang dihgunakan untuk pembangunan/rehabilitasi masjid ini.

E.             SUMBER DANA

Sumber dana yang diharapkan untuk membangun atau merehabilitasi masjid AL-Muhajirin adalah :
a.           Kontribusi warga muslim sekampung Reno Basuki Kecamatan Rumbia
b.          Donor tetap dan tidak tetap
c.           Pemerintah
d.          Lembagaan perusahaan di wilayah kecamatan Rumbia dan Sekitarnya
e.           Serta lembaga dan instansi lainnya yang tidak mengikat

F.             ANGGARAN BIAYA

Rencana Anggaran Pendapatan  dan biaya pembangunan/rehabilitasi masjid Al – Muhajirin ini sebagai mana terlampir.




















RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BIAYA PEMBANGUNAN/REHABILITASI MASJID AL – MUHAJIRIN KAMPUNG RENO BASUKI KECAMATAN RUMBIA
 

NO
URAIAN KEGIATAN
PENERIMAAN (Rp)
PENGELUARAN (Rp)
1
Kas Masjid
4.862.000

2
Kontribusi 750 kk x Rp. 75.000
56.250.000

3
Genteng 12.000 x Rp. 500

6.000.000
4
Genteng Terpus 600 x Rp. 3.000

1.800.000
5
Kubah 1 Buah

2.000.000
6
Balok 8/12, 8 m3 x Rp. 1.200.000

9.600.000
7
Kasau 5/5 , 8 m3 x Rp. 1.200.000

9.600.000
8
Reng 20 Ikat x Rp. 75.000

1.500.000
9
Balok 6/12, 3 m3 x Rp. 1.200.000

3.600.000
10
Papan 4/25, 3 m3 x Rp. 1.200.000

3.600.000
11
Papan 2,5/25, 2 m3 x Rp. 1.200.000

2.400.000
12
Paku 60 Kg x  Rp.14.000

840.000
13
Bata 30.000 x Rp. 160

4.800.000
14
Pasir 15 Ret x Rp. 150.000

2.250.000
15
Semen 300 Sak x Rp. 50.000

15.000.000
16
Keramik 324 kotak x Rp 30.000

9.720.000
17
Eternit plapon 845 lembar x Rp. 10.000

8.450.000
18
Baut 60 Buah x Rp. 10.000

600.000
19
Plat siku 16 Buah x Rp. 12.000

192.000
20
Besi beton 10 mm, 120 batang x Rp. 30.000

3.600.000
21
Besi bekhel 4 mm, 40 batang x Rp. 11.000

440.000
22
Batu sprit 6 m3 x Rp. 500.000

3.000.000
23
Kawat Tali 10 Kg x Rp. 12.000

120.000
24
Ongkos Tukang

12.000.000

JUMLAH
61.112.000
101.112.000

KEKURANGAN BIAYA
40.000.000


Rumbia,        November 2009
Ketua Panitia

NURKHOLIS


SUSUNAN PANITIA MASJID AL – MUHAJIRIN
KAMPUNG RENO BASUKI KECAMATAN RUMBIA
 

I.               Pelindung / Penasehat               :           1.         SUWITO (Kepala Kampung Reno Basuki)
II.            Ketua                                                                            :           Nurkholis
III.         Sekertaris I                                                        :           Haryadi
Sekertaris II                                                       :           Diran Gunawan, S.Pd.I
IV.         Bendahara I                                                      :           Kalimin
Bendahara II                                                     :           Maskun
V.            Seksi-Seksi                                                        :
a.       Seksi Dana                                       :   1.     Sarno Sudarmojo (Koordinator)
2.  Satino
3.  Nyamin
4.  Sunarno
5.  Bagio
b.      Seksi Tenaga Kerja              :   1.     Waris (Koordinator)
2.      Sujono
3.      Sidik Khasanu
4.      Sarjono
c.       Pengawas                                                     :   1.     Rudi Ismaini (Koordinator)
2.      Muladi
3.      Mardi
4.      Trisudadi
d.      Pengadaan Material :   1.   Heri Purwandoko (Koordinator)
2.      Lumayan
3.      Palgunadi
4.      Dul Rajiman
5.      Sucipto
e.       Dokumentasi                                               :   1.     Muhtholib
2.      Junaidi
3.      Nanan
4.      Wahono
f.       Seksi Konsumsi                               :   1.     Ibu Samini (Koordinator)
2.      Ibu Eni
3.      Ibu Sunarsih
4.      Ibu Khustini
g.      Pembantu Umum                 :   1.     Suryadi
2.      Dimo
3.      Yoni
4.      Kas muri

Rumbia,                       November 2009
PANITIA PEMBANGUNAN MASJID AL – MUJAHIDIN
Ketua


                                             
NURKHOLIS
Sekretaris II



DIRAN GUNAWAN, S.Pd.I

Ditulis Oleh : Unknown ~ alias Maksum

Muh.Akram Anda sedang membaca artikel berjudul Contoh Proposal yang ditulis oleh Bocah Rumbia yang berisi tentang : Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini. Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Bocah Rumbia

0 comments:

Post a Comment

Get Adobe Flash player
Back to top